Kupas Tuntas Aturan Syariat, PRM Dahromo Gelar Kajian Fikih Qurban Bersama Majelis Tarjih PDM Bantul

Pengajian Malam Kemis Legi PRM Dahromo pada 13 Mei 2026. Membahas aturan syariat Fikih Kurban bersama Ketua Mejelis Tarjih PDM Bantul
Pengajian Kemis Legi Pleret

BANTUL – Menjelang pelaksanaan ibadah Iduladha 1447 H, Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Dahromo sukses menyelenggarakan "Pengajian Malem Kemis Legi" pada Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan edukasi keagamaan yang bertempat di Masjid Nurrohim Dahromo, Segoroyoso, Pleret ini secara khusus mengupas tema "Fikih Kurban" dengan menghadirkan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Bantul, Chusnul Azhar, M.Pd.I. sebagai narasumber.

Pengajian Kemis Legi Pleret
Perwakilan PRM Dahromo, Asih Widada menjelaskan bahwa pengajian malam ini menjadi momentum untuk menambah ilmu pengetahuan terhadap Fikih Kurban.

Hadir pula Ketua PCM Kapanewon Pleret M. Fatkhul Mubin, M.Pd., menjelaskan beberapa progres dan rencana PCM Kapanewon Pleret.

Pengajian Kemis Legi Pleret
Pendidikan menjadi program yang diutamakan oleh PCM Kapanewon Pleret. Harapan ke depan, anggapan masyarakat bahwa kalau ingin anaknya pintar mengaji. Mengajinya Tartil, harus sekolah di Muhammadiyah, tutur Fatkhul.
Pengajian Kemis Legi Pleret

Chusnul Azhar menjelaskan perspektif Majelis Tarjih dan Tajdid yang mendefinisikan kurban sebagai ibadah menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dalam waktu tertentu, yakni pada hari-hari Nahar. Hewan yang dikurbankan wajib memenuhi kriteria kelayakan, di antaranya adalah Al-aqran (bertanduk), Samin (gemuk), dan Amlah (dominan warna putih). Hewan dikategorikan tidak layak jika Al-Aura (buta), Al-Mardah (sakit), Al-Arja (pincang), dan Al-Kasir (kurus, kotor).

Aturan Berkurban

Aturan ketat juga berlaku bagi pihak yang berkurban (Shahibul qurban). Apabila telah melihat hilal Zhulhijah dan berniat untuk berkurban, maka dilarang memotong rambut dan kukunya. Terkait metode pembelian hewan kurban, sistem arisan kurban diperbolehkan karena uang hasil arisan tersebut meskipun berstatus pinjaman tetapi telah mutlak menjadi milik sah pesertanya. Meski demikian, narasumber menegaskan bahwa tidak dibenarkan menggabungkan atau menyatukan niat antara akikah dan kurban dalam satu hewan sembelihan. Hal ini karena kedua ibadah tersebut memiliki ketentuan waktu dan syarat yang berbeda.

Status Panitia Kurban

Sorotan utama dalam kajian ini juga mengarah pada tata kelola kepanitiaan. Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan kurban adalah sebagai wakil dari Shahibul Kurban, bukan berstatus sebagai Amil. Karena statusnya hanya sebagai wakil, panitia kurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan kurban sebagai ganti dari jasa kepengurusan. Selain itu, tidak boleh menjadikan kulit hewan kurban sebagai upah penyembelih.

Praktik menjual kulit hewan kurban diperbolehkan dengan syarat hasil penjualannya digunakan untuk membeli daging atau kambing, yang kemudian dibagikan kepada fakir miskin. Tindakan yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan pribadi Shahibul kurban atau hanya diperuntukkan bagi si penyembelih.

Bagaimana jika berkurban atas nama orang yang meninggal?

Mengenai hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, hal tersebut diperbolehkan jika almarhum statusnya sekadar mengikuti kurban keluarganya yang masih hidup. Berkurban khusus untuk mayit juga diperbolehkan apabila dalam rangka menunaikan wasiat si mayit semasa hidup. Sebaliknya, berkurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa adanya wasiat merupakan perbuatan yang tidak ada tuntunannya dari Nabi saw.

Unduh Materi
Fiqih Qurban 628kb

(jp)