Hukum Menggabungkan Niat Akikah dan Kurban Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah

BANTUL – Di setiap menjelang Iduladha, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di tengah masyarakat—dan turut mengemuka dalam sesi tanya jawab pada Pengajian Malem Kemis Legi PRM Dahromo—adalah mengenai hukum menggabungkan ibadah akikah dan kurban.
Pertanyaannya: Bolehkah kita menyembelih satu ekor hewan di Iduladha, namun diniatkan ganda untuk menunaikan ibadah Kurban sekaligus Akikah?
Berdasarkan tinjauan syariat dan pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, praktik menggabungkan niat akikah dan kurban dalam satu sembelihan adalah tidak dibenarkan. Keputusan ini dilandaskan pada alasan bahwa kedua ibadah tersebut memiliki esensi dan tata cara yang berbeda. Berikut adalah penjelasan rincinya:
Perbedaan Waktu dan Syarat Pelaksanaan
Akikah dan Kurban memiliki ketentuan-ketentuan yang sangat berbeda, baik mengenai waktu pelaksanaannya, syarat-syaratnya, dan lain-lainnya.
Ibadah kurban sangat terikat oleh waktu yang spesifik, yakni hanya sah jika dilaksanakan pada Iduladha (10 Zulhijah) dan hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijah).
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ النَّحْرِ، ثُمَّ خَطَبَ، فَأَمَرَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ أَنْ يُعِيدَ ذَبْحَهُ
Terjemahan: Sesungguhnya Rasulullah SAW melaksanakan salat pada hari Nahar (Iduladha), kemudian berkhotbah. Lalu beliau memerintahkan siapa saja yang telah menyembelih (hewan kurban) sebelum salat agar mengulangi sembelihannya. (HR. Bukhari dari Anas bin Malik)
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ، فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللهِ
Terjemahan: Barang siapa yang menyembelih sebelum salat, maka hendaklah ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih, maka menyembelihlah dengan menyebut nama Allah. (HR. Muslim dari Jundab bin Sufyan)
Di sisi lain, ibadah akikah memiliki tuntunan waktu tersendiri yang mengikat pada kelahiran seorang anak, bukan pada kalender hari raya. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw:
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Artinya: Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama. (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani)
Larangan Menyatukan Dua Niat Ibadah
Karena adanya perbedaan mendasar pada syarat dan rukun waktunya, Majelis Tarjih menegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan menggabungkan atau menyatukan niat antara akikah dan kurban.
Secara teknis, ini berarti Anda tidak bisa menyembelih satu hewan (misalnya satu ekor kambing) untuk mewakili dua niat ibadah sekaligus. Jika kebetulan hari ketujuh kelahiran anak Anda jatuh bertepatan dengan Iduladha atau hari Tasyriq, dan Anda memiliki kelapangan rezeki untuk menunaikan keduanya, maka sembelihannya harus dipisah. Anda harus menyiapkan hewan khusus untuk akikah dan hewan yang terpisah untuk ibadah kurban.
Kesimpulan
Meskipun keduanya sama-sama ibadah yang melibatkan penyembelihan hewan dan berhukum sunnah muakkadah, akikah dan kurban berdiri sendiri dengan dalil dan ketentuannya masing-masing. Memisahkan keduanya adalah bentuk kehati-hatian dalam beribadah agar amal yang kita kerjakan sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.
Bahan tayang/PPT Pengajian Kemis Legi - Fikih Kurban
Join the conversation